Pandemi Covid-19 tengah melanda berbagai belahan dunia, termasuk juga Indonesia. Di Indonesia, salah satu langkah penanganan bagi pasien yang tengah terinfeksi Virus Corona ini adalah melalui transfusi darah plasma konvalesen. Sebenarnya bagaimana hukum dari praktik tersebut jika ditinjau dari kacamata fikih?

 

Sebelum menyampaikan hukum bolehnya donor darah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui hal-hal berkaitan dengan darah. Ulama Syafi’iyah menjelaskan:

 

اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎ ﻟﻪ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻛﺎﻟﺒﻮﻝ ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ ﻭاﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻲء ﻓﻬﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

 

Artinya: “Jenis najis yang kedua adalah najis yang berubah dari bentuknya semula (berproses dalam tubuh), seperti kencing, kotoran, DARAH, dan muntah. Kesemuanya adalah najis dari semua hewan baik yang halal dimakan atau tidak boleh dimakan,” (Kifayatul Akhyar: 1/65)

 

Hukum Darah dalam Islam

Secara khusus Allah menyebut beberapa kali di dalam Al-Qur’an tentang keharaman darah, misalnya dalam ayat berikut ini:

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, DARAH, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173)

 

Menggunakan Darah karena Darurat

Akan tetapi Allah tidak serta merta mengharamkan secara mutlak masalah darah ini. Dalam kelanjutan ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 

Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

 

Jika dalam keadaan darurat dan tidak melebihi batas yang diperlukan maka darah diperbolehkan untuk dikonsumsi (dalam ayat ini) maupun dipergunakan untuk pengobatan, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab berikutnya.

 

Ulama Al-Azhar dengan Syekh Hasan Ma’mun sebagai Muftinya, secara khusus memfatwakan hukum donor darah ini:

 

ﺇﻧﻪ ﺇﺫا ﺗﻮﻗﻒ ﺷﻔﺎء اﻟﻤﺮﻳﺾ ﺃﻭ اﻟﺠﺮﻳﺢ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺗﻪ ﺃﻭ ﺳﻼﻣﺔ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺷﺨﺺ ﺁﺧﺮ، ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﻦ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻰ ﺷﻔﺎﺋﻪ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺗﻪ، ﺟﺎﺯ ﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﺇﻟﻴﻪ، ﻷﻥ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺗﻘﻀﻰ ﺑﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﻹﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺓ اﻟﻤﺮﻳﺾ، ﺃﻭ ﺳﻼﻣﺔ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ

 

Artinya: “Jika tidak ada jalan lain untuk kesembuhan orang sakit, luka, untuk menyelamatkan hidupnya atau keselamatan organ tubuh hanya dengan cara donor darah, maka hal ini diperbolehkan karena darurat. Yaitu sekira tidak ada obat yang halal yang fungsinya sama dengan darah.” (Fatawa Al-Azhar: 7/256)

 

Perihal Donor Plasma Konvalesen

Donor plasma konvalesen adalah pengambilan darah dari orang yang pernah terpapar Covid-19 untuk diberikan kepada penderita Covid-19. Informasi dari Medis menjadi salah satu cara untuk menyembuhkan mereka yang kini masih terpapar Covid-19. Apakah tetap boleh karena bukan darurat dan masih ada cara lain? Kelanjutan Fatwa di atas adalah boleh:

 

ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺃﺻﻞ اﻟﺸﻔﺎء، ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻧﺮﻯ اﻷﺧﺬ ﺑﻪ.

 

Artinya: “Dan jika donor darah bukan jalan satu-satunya untuk pengobatan maka juga diperbolehkan oleh sebagian Madzhab Hanafi. Dan kami (Al-Azhar) memilih pendapat ini.” (Fatawa Al-Azhar: 7/256)

 

KH Ma’ruf Khozin, Ketua PW Aswaja NU Center Jawa Timur & Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!