Sabtu, 17 April 2021

Kajian diawali dengan penyampaian nasehat kepada peserta kajian berkenaan dengan keutamaan amalan ibadah di bulan Romadhon, kemudian dilanjutkan penyampaian kajian lanjutan kitab Tarbiyatul Aulad.

Sarana untuk membentuk keluarga dalam Islam harus melalui ikatan pernikahan. Dengan melangsungkan pernikahan, maka pasangan suami istri akan memperoleh manfaat dari pernikahan tersebut. Salah satu manfaatnya adalah memelihara kelangsungan jenis manusia di dunia yang fana ini. Kelahiran anak merupakan amanat dari Allah SWT kepada bapak dan ibu sebagai pemegang amanat yang harusnya dijaga, dirawat, dan diberikan pendidikan. Itu semua merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua kepada anaknya.

Di dalam ajaran Islam: Pernikahan adalah fitrahnya manusia, penikahan adalah untuk kebaikan bagi kehidupan manusia secara keseluruhan, pernikahan adalah kesucian dan ikhtiar. Termasuk kewajiban orang tua (seorang ayah) terhadap anaknya adalah:

  1. Mencarikan ibu yang sholihah;
  2. Memberikan nama yang baik;
  3. Mengenalkan kepada Allah dan Rasulullah.

Dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, dari Rosulullah Saw. bersabda: “ “Barang siapa yang mampu untuk menikah tetapi tidak menikah maka bukan termasuk golonganku”. Nikah adalah sunnahnya Rosulullah Saw. dalam nikah ada kemuliaan, nikah adalah perintah Allah Swt. Ada ulama besar sangat ‘aalim yang tidak menikah, tetapi waktunya habis dengan Allah Swt. yaitu Imam Nawawi yang meninggal usianya tidak mencapai 40 tahun, hasil karya tulisannya kalau di rata-rata dalam satu hari 3 buku. Yang demikian ini tidak termasuk melalaikan perintah menikah karena waktunya memang habis untuk bertaqorub kepada Allah Swt dan belum sempat untuk menikah.

Apabila belum mampu untuk menikah maka di dalam ajaran Islam diperintahkan untuk berpuasa, karena berpuasa hawa nafsu bisa dikendalikan. Bagi perempuan yang belum mendapatkan jodoh maka kewajiban dari orangtuanya untuk mencarikan suami. Wanita cenderung terhormat untuk tidak keluar rumah untuk mencari jodoh. Oleh karena itu bagi orang tua jika anaknya sudah waktunya untuk menikah dan sudah ada jodoh maka orang tua tidak boleh menunda-nunda.

(kajian berlanjut..)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!